I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Luas
perairan umum di Indonesia sampai saat ini diperkirakan lebih dari 55
juta ha, yang terdiri dari perairan sungai beserta lebaknya seluas
11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta ha, dan perairan
rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum, 60 % berada
Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa,
Bali, NTB dan Irian Jaya. Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600
spesies, termasuk diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya
atau diperkirakan dapat dibudidayakan
Perairan
umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain
dimanfaatkan sektor perikanan, juga dimanfaatkan oleh sektor
perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan sebagainya.
Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta
genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang
potensial untuk lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi
manusia, khususnya kebutuhan protein hewani dari ikan. Pemanfaatan
perairan umum tersebut umumnya dilakukan melalui kegiatan penangkapan
ikan, namun dengan semakin berkembangnya teknologi dan keterampilan
masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha
budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan perairan umum
sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi
pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari
penurunan perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari
usaha budidaya di perairan umum.
Pengelolaan
perairan umum sebagai salah satu upaya kegiatan perikanan dalam
memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan perlu dilakukan secara
bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan umum
melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan
semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang
dengan daya pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan
pengelolaan sumberdaya yang lebih hati-hati. di perairan umum agar
tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan, serta terjaminnya kelangsungan
usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan tetap mempertahankan
kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Restocking
adalah salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk
ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah
mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya
berlebihan. Tujuan restocking selain menambah stock ikan agar dapat
dipanen sebagai ikan konsumsi, juga bertujuan mengembalikan fungsi dan
peran perairan umum sebagai ekosistem akuatik yang seimbang.
1.2. Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah sebagai informasi dan masukan dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penebaran benih ikan di perairan
umum sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan perairan umum secara
berkelanjutan (sustainable ) dan bertanggung jawab (responsible fisheries).
Sedangkan tujuan dari pada kegiatan penebaran ikan (restocking) adalah :
1) Untuk
meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum dalam rangka
pengelolaan sumberdaya perikanan melalui pengendalian dan pemanfaatan
yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati
perairan.
2) Untuk melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum.
3) Untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4) Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum
melalui peningkatan pendapatan yang merata dan kesempatan kerja
tambahan dari sektor perikanan.
1.3. Permasalahan
II. INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI PERAIRAN UMUM
Dalam
melaksanakan inventarisasi dan identifikasi perairan umum yang akan
dilakukan restoking ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam
implementasinya antara lain persyaratan dari perairan umum itu sendiri dan prioritas perairan umum.
2.1. Syarat perairan umum untuk restocking
Ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan
restoking di perairan umum. Hal ini untuk menjaga agar pelaksanaan
restoking ini dapat berjalan secara efektif dan efisien. Adapun pesryaratan tersebut antaralain :
a) Mempunyai tingkat kesuburan perairan yang tinggi
b) Perairan tidak tercemar
c) Kualitas air memenuhi kriteria baku mutu air golongan C.
d) Kondisi perairan layak bagi kehidupan biota akuatik
e) Sifat perairan permanen (mengandung air sepanjang tahun)
f) Dekat dengan sumber benih.
2.2. Prioritas perairan umum untuk restocking
a) Perairan umum yang sudah kritis dan padat tangkap
b) Banyak nelayan/petani ikan/ masyarakat yang bermukim di sekitar perairan tersebut.
c) Produksi ikan cenderung menurun/rendah.
d) Keanekaragaman jenis sumberdaya ikan rendah.
III. MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN RESTOKING
3.1. Pelaksanaan Kegiatan
Dalam
pelaksanaan restoking ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan
agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sempurna, yaitu
persiapan, koordinasi kegiatan, pembinaan dan pengelolaan.
a) Persiapan
Sebelum kegiatan restocking dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan persiapan-persiapan yang meliputi :
1) Peninjauan ke lokasi kegiatan
Peninjauan ke lokasi kegiatan bertujuan :
· Mendapatkan
informasi mengenai perairan umum yang akan dilakukan restocking.
Informasi tersebut antara lain : luas, tingkat kesuburan, tingkat
pemanfaatan/ pengusahaan, kedalaman, jenis-jenis ikan asli yang
ada/pernah ada, gangguan/ hambatan yang dialami, usaha pembinaan yang
pernah dilakukan, gangguan lingkungan (pencemaran), peraturan
perundangan pemerintah daerah setempat, dan lain-lain
· Mengetahui keadaan sosial ekonomi masyarakat/petani ikan/ penduduk yang bermukim di sekitar perairan umum.
2) Peninjauan sumber benih
Peninjauan
ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesiapan pengadaan benih yang
berasal dari Balai Benih, Unit Pembenihan Rakyat (UPR) atau petani
ikan pengumpul benih atau sumber benih lainnya. Informasi yang digali
antara lain :
· Jenis ikan yang dibenihkan.
· Jumlah benih ikan yang dapat dihasilkan
· Ukuran
· Kesehatan ikan
· Kelayakan benih yang ditebarkan
· Dan lain-lain yang dianggap perlu.
3) Pengadaan benih dan syarat pemilihan jenis
· Diutamakan jenis-jenis yang sudah berhasil dikembangkan secara massal.
· Mudah dan cepat berkembang biak
· Sehat dan tidak mengandung penyakit
· Cepat beradaptasi dengan lingkungan yang abru
· Memiliki mobilitas yang cukup tinggi
· Tidak bersifat predator.
· Mudah diperoleh dalam jumlah yang cukup memadai untuk penebaran
· Ukuran minimal 5 – 8 cm
4) Pengadaan Sarana
Untuk pengangkutan ikan hidup ke lokasi penebaran diperlukan sarana bantu berupa bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut :
· Kantong plastik dengan ukuran disesuaikan jumlah yang diangkut, ketebalan 0,5 – 0,6 cm
· Dus/karton untuk pengepakan
· Tabung oksigen
· Bahan peredam suhu (Styrofoam, dll)
· Label plastik, kertas, spidol, perekat dll
· Alat transportasi (truck, dll)
· Alat bantu penebaran benih lainnya.
b) Koordinasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan restoking agar mencapai sasaran perlu direncanakan
dan dikoordinasikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan
Propinsi/Kabupaten/Kota, mulai dari tingkat persiapan, pelaksanaan
penebaran, pembinaan, pengendalian, pengelolaan, pembinaan, pemantauan
dan pengawasan. Di tingkat pusat, pembinaan dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Perikanan Budidaya.
c) Pembinaan dan Pengelolaan.
Agar
kegiatan restocking dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,
maka perlu dilakukan langkah-langkah yang kongkrit. sebagai berikut :
1) Pengaturan dan pembatasan penangkapan
a. Penutupan
sementara bagian perairan tertentu dari penangkapan ikan dengan maksud
untuk memberi kesempatan bagi ikan-ikan muda untuk tumbuh dan
berkembang biak.
b. Pengaturan
penangkapan yang diatur dengan suatu ketetapan yang bersifat mengikat
(Peraturan Daerah) dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan
dan azas manfaat.
c. Pengaturan
secara adat, misal Lelang Lebak Lebung (Sumatera Selatan), Sasi
(Maluku), Lubuk Larangan (Sumatera Utara) dan sebagainya.
d. Larangan
menangkap ikan dengan bahan-bahan kimia berbahaya, bahan peledak,
racun, alat berarus listrik dan lain-lainnya yang dapat menggangu
kehidupan biota akuatik dan ekosistem perairan.
e. Larangan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan perairan.
f. Larangan menangkap ikan pada saat musim pemijahan dan bertelur.
g. Larangan
melakukan penangkapan di luar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan (Perda) seperti misalnya jenis, ukuran, jumlah (ikan
dan alat tangkap) dan lainnya.
h. Menjaga
dan mengendalikan perairan umum dari gangguan lingkungan perairan
seperti misalnya pendangkalan, pencemaran dan lain-lain.
i. Meningkatkan
penyuluhan kepada masyarakat/penduduk yang bermukim di sekitar perairan
umum untuk tetap menjaga dan melestarikan sumberdaya ikan dan
ekosistemnya.
j. Selalu melakukan koordinasi antar instansi terkait di daerah dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya.
2). Pengendalian dan Pengawasan
a. Pengaturan Penangkapan, dimana hanya diperbolehkan pada bulan-bulan tertentu ( Lubuk larangan, Lebak Lebung dan Sasi)
b. Pengawasan
yang intensif, baik dari Pemerintah, petani-nelayan, maupun kelompok
tani yang berkompeten terhadap pelestarian lingkungan.
c. Pengalihan Usaha, dari penangkapan ke usaha Budidaya di perairan umum.
d. Penyuluhan yang intensif tentang pentingnya pelestarian sumberdaya ikan.
e. Penegakan Hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yaitu pihak yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang membahayakan kelestarian lingkungan
f. Diterapkannya AMDAL kepada perusahaan yang melakukan usaha disekitar perairan umum maupun laut serta diberlakukannya aturan dan sangsi dalam pembuangan limbah industri.
3.2. Evaluasi kegiatan
Evaluasi
kegiatan dimaksudkan agar pelaksanaan restoking dapat diketahui
tingkat perkembangan selanjutnya. Untuk itu setiap setiap 4 (empat)
bulan sekali sebaiknya dilakukan penangkapan ikan (sampling) dengan
mengetahui tingkat pertumbuhan dan perkembangan ikan yang ditebarkan di
perairan umum, meliputi : jenis, ukuran ikan, berat, tingkat pertumbuhan
dan lainnya). Pada tahap evaluasi dan monitoring sebaiknya dilakukan penandaan (tagging) yang diletakkan pada ikan
yang ditebarkan. Penandaan ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan
dari spesies yang ditebar pada suatu perairan, pada waktu dilakukan
evaluasi apakah pertumbuhannya terganggu, populasi yang ditebar sesuai
dengan kondisi awal atau bahkan hilang sama sekali karena adanya
predator di perairan tersebut.
IV. REKOMENDASI JENIS IKAN
Jenis-jenis ikan yang direkomendasikan untuk restocking di perairan umum antara lain adalah ikan-ikan asli yang ada di Perairan Umum yang bersangkutan ataupun ikan-ikan yang sudah didomestikasi, yaitu :
a. Ikan mas ( Cyprinus carpio)
b. Nila Merah (Oreochromis niloticus)
c. Koan (Grass carp)
d. Nilem ( Ostochillus hasselti)
e. Tawes (Punctius javanicus)
f. Patin Jambal (Pangasius pangasius)
g. Lele (Clarias batracus)
h. Gurame (Osphronemus gouramy)
Dalam melakukan restoking harus dilihat kondisi ekosystem yang ada, hal ini guna menghindari dengan dilakukannya restocking malahan merusak ekosistem yang ada. Disamping itu menghindari ikan-ikan asli (indigenous species) yang ada di Perairan Umum tersebut terancam punah.
V. KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a) Pemanfaatan
sumberdaya ikan di perairan umum yang kurang bijaksana atau
bertentangan dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya ikan, maka
dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal yang dapat yang dapat
membahayakan lingkungan hidup dan kelestarian sumberdaya ikan itu
sendiri
b) Pengelolaan
perairan umum yang baik yang diikuti dengan pelestarian sumberdaya ikan
melalui upaya penebaran bibit ikan (restocking) akan sangat besar
manfaatnya bagi kelanjutan produktivitas dan keseimbangan ekosistem
perairan.
c) Dengan pelaksanaan penebaran ikan (restocking) di perairan umum, maka diharapkan akan terjadi :
1) Peningkatan stok populasi ikan di perairan umum
2) Pelestarian keanekaragaman sumberdaya ikan
3) Peningkatan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4) Peningkatan
kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui
peningkatan pendapatan yang merata dan kesempatan kerja tambahan dari
sektor perikanan.
DAFTAR PUSTAKA
Boyd, CE, 1990. Water quality in pond for Aquaculture. Birmingham Publishing Co, Birmingham Alabama
Ditjen Perikanan Tangkap, 2000, Statistik Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Cooke, G.D, E.B. Welch, SA Peterson & P.R.Newroth, 1986. Lake and reservoir restoration. Butterworth Publisher.
Hartoto,
DI & Yusriawati. 1999, Evaluation of Inland Water Fishery Reserve
in Jambi Province. Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional VII
Hartoto, DI 2000, Usulan protokol penebaran ikan di Perairan Umum. Kontribusi Puslitbang Limnologi LIPI untuk Pembangunan Perikanan Perairan Umum
Hartoto,
DI, 2000, An overview of some limnological parameters and management
status of fishery reserve in Central Kalimantan. Paper presented in the
Workshop of the Current Progress in Tropical Limnology. Shinshu
University, Japan.
Ilyas S. Et al 1990, Petunjuk Teknis Pengelolaan Perairan Waduk bagi Pembangunan Perikanan, Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian.
Jobling, M. 1994. Environmental Biology of Fishes. Fish and Fisheries Series 16. Chapmann and Hall
Sumber: http://naburjugolan-perikanan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar