Studi Kasus Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa
Di tulis oleh:
Oman Nurrohman (E34070113)*
*Mahasiswa Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata
Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor
Email : omankonservasionist@yahoo.com
Pengembangan kawasan konservasi perairan
secara khusus ditunjukan untuk mendukung pengelolaan sumber daya ikan
pada tataran konservasi ekosistem/kawasan, konservasi jenis dan
konservasi genetik ikan. sejalan dengan upaya konservasi perairan yang
bertumpu pada pilar tersebut, sebagai turunan UU 31/2004 telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan (PP
60/2007). Lebih lanjut, pengaturan mengenai kawasan konservasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per. 17/Men/2008 sebagai turunan
dari UU 27 tahun 2007.
Kepulauan Karimunjawa yang terletak dalam
wilayah administratif kabupaten Jepara propinsi Jawa Tengah merupakan
27 gugusan pulau-pulau kecil dengan luas 7.120 Ha. Wilayah perairan ini
ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan status Taman
Nasional Laut pada tahun 1998 oleh Departemen Kehutanan. Pengaturan
kawasan konservasi mengacu pada tiga undang-undang, yaitu UU No. 5 tahun
1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU
No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan UU No. 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penetapan kawasan kepulauan karimunjawa
sebagai Taman Nasional Laut (TNL) merupakan suatu aset yang berharga
bagi kelestarian sumberdaya alam serta pengembangan ekonomi masyarakat
sekitar. Pembentukan kawasan konservasi laut atau disebut juga sebagai
Marine Protected Area (MPA) harus dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat sehingga partisipasi masyarakat serta pemerintah daerah
(Pemda) dalam pengelolaan MPA dapat diharapkan. Pengelolaan kawasan
konservasi perairan tersebut pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sejak ditetapkan sebagai TNL, banyak
permasalahan yang ditemukan di kawasan konservasi ini, baik masalah
internal maupun eksternal. Permasalahan internal terkait dengan dana,
sarana dan prasarana pengelolaan, jumlah dan kualifikasi petugas
lapangan, serta kurang tersedianya data potensi kawasan. Sedangkan
permasalahan eksternal menyangkut kurangnya pemahaman dan dukungan dari
berbagai intansi yang terkait serta koordinasi mengenai pengembangan
kawasan dari berbagai stakeholder disamping keterlibatan masyarakat
setempat terkait usaha pelestarian sumberdaya di kawasan tersebut.
Selain itu, aktivitas masyarakat berupa penangkapan ikan yang berlebihan
atau over fishing, penangkapan ikan dengan sianida, perdagangan karang,
serta pembukaan tambak menjadi masalah tersendiri bagi pengelolaan
kawasan konservasi perairan ini.
Solusi dari berbagai permasalahan yang
terjadi di atas adalah dengan sistem pengelolaan botom up. Pemerintah
tidak lagi memaksakan program yang ditetapkannya kepada semua kawasan
konservasi perairan tanpa melihat potensi kearifan lokal yang ada di
masing-masing daerah. Koordinasi berbagai intansi terkait mutlak
dilakukan agar tidak ada lagi konflik yang umumnya terjadi pada kawasan
konservasi perairan Indonesia.
Pengembangan kawasan perairan kedepannya
diharapkan bertumpu pada aspek pemanfaatan berkelanjutan tanpa
mengabaikan aspek perlindungan yang menjadi fokus pengelolaan kawasan
konservasi selama ini. Selain itu berbagai beberapa bentuk lain dalam
pengembangan kawasan yang dapat direncanakan oleh pengelolan kawasan
konservasi ini diantaranya pemberian teknologi tepat guna, pengembangan
ekowisata, peningkatan program kesehatan bagi masyarakat, rencana tata
ruang pulau kecil, peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan
pelayanan dan prasarana transportasi.
Dewasa ini, dalam pengelolaan suatu
kawasan konservasi, pemerintah sudah tidak bisa lagi berlaku sebagai
pengelola tunggal. Keterlibatan masyarakat sekitar kawasan mutlak
diperlukan agar masyarakat merasa memiliki kawasan dan ikut menjaga
kawasan. Proses melibatkan masyarakat juaga merupakan salah satu upaya
pemerintah untuk merubah pandangan masyarakat bahwa kawasan konservasi
bukan merupakan kawasan yang sama sekali tidak bisa dimanfaatkan
sehingga kawasan konservasi tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang
menakutkan. Dengan demikian masa depan kawasan konservasi perairan
Indonesia yang berasaskan lestari dapat terjamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar