Saya mau menanyakan nih, perihal baku mutu air laut.
Saya cuplikan dari keputusan menteri Negara lingkungan hidup nomor
51 tahun 2004, yang mengatur
tentang penetapan baku mutu air laut. Baku mutu air laut meliputi Baku
mutu air laut perairan pelabuhan, wisata bahari, dan biota laut.
Dalam lampiran keputusannya, untuk ketiga item tersebut khususnya
mengenai parameter suhu, disebutkan bahwa suhu baku mutu adalah alami.
Alami adalah kondisi normal suatu lingkungan, bervariasi setiap saat
(siang, malam dan musim). Diperbolehkan terjadi perubahan perubahan
sampai dengan < 2 C dari suhu alami.
Kalau melihat peraturan tersebut, ko belum ada yang mengatur tentang baku mutu air laut untuk industri.
Mungkin ada teman2x lingkungan ada yang tahu ttg suhu air laut maksimum yang diperbolehkan dikembalikan ke laut ?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Tanggapan 1 - BW
Yang dimaksud dengan "meliputi Baku mutu air laut perairan pelabuhan,
wisata bahari, dan biota laut" adalah lokasi disposal point nya. Jadi
industri anda akan dispose ke area mana, nah itulah standard yang
berlaku. Penetapan area ini banyak tergantung pada Pemda setempat.
Tanggapan 2 - DS
Pak R yth,
Dalam Kepmen 51/2004 tersebut memang hanya dimuat tentang baku mutu
air laut untuk Perairan Pelabuhan, Wisata Bahari dan Biota Laut.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, tentang baku mutu air laut untuk
industri, maka Kepmen 51/2004 telah mengakomodasi adanya kemungkinan
kawasan lain di luar ketiga kawasan tersebut.
Dalam Pasal 6 (dalam versi aslinya tertulis Pasal 7) Kepmen 51/2004
dinyatakan bahwa Kawasan perairan laut di luar Perairan Pelabuhan dan
Wisata Bahari mengacu kepada Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut.
Kalau khusus untuk kegiatan di bidang Migas, ada Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No.KEP-42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah
Cair bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi. Kepmen ini telah
dirubah dengan Kepmen No.09 Tahun 1997. Sedangkan untuk industri lainnya
ada Kepmen LH No.51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi
Kegiatan Industri (telah dirubah juga dengan Kepmen LH No.122 Tahun
2004). Peraturan-peraturan tersebut di atas mengatur juga tentang suhu
suatu limbah. Namun, Bapak perlu juga mengecek di daerah tempat
kedudukan industri Bapak, karena Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk menerbitkan Peraturan tentang Baku Mutu yang bisa lebih ketat dari
peraturan yang telah diterbitkan oleh Menteri LH (lihat Pasal 4 Kepmen
51/2004).
Demikian Pak, semoga dapat membantu Bapak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar