Dalam proses penilaian dokumen AMDAL (KA ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL) dilakukan beberapa tahap antara lain : (1) Penerimaan dokumen KA _ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL; (2) Melakukan
evaluasi dokumen KA ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL tentang kelengkapan administrasi
untuk mengetahui dokumen KA ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL tersebut layak untuk
dinilai; (3) Penilaian Dokumen KA ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL; (4) Membuat
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila semua rangkaian
pelaksanaan penilaian dokumen KA ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL telah dilaksanakan dan
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan terkait di bidang AMDAL.
Unduh pedoman penilaian AMDAL