Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan
antar keduanya. (Pasal 1 ayat 7 UU 32/2009).
Daya
tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan
ke dalamnya. (Pasal 1 ayat 8 UU 32/2009).
Apabila
daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana,
dan/atau program pembangunan wajib diperbaiki dan segala usaha dan/atau
kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17 ayat 2 Undang Undang No. 32
Tahun 2009).
Daya
Tampung lingkungan hidup atau lebih dikenal dengan Daya Tampung Beban
Pencemar (DTBP) atau juga dikenal dengan beban harian maksimum total
merupakan kemampuan suatu sumber air untuk menerima masukan beban
pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi tercemar (Kementrian
Lingkungan Hidup, 2010). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air
pada sumber air terdapat beberapa metode seperti yang telah diatur
dalam lampiran.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Berikut
beberapa metode yang dapat digunakan dalam menetapkan daya Tampung beban
Pencemaran air sebagai berikut:
Lampiran I
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda Neraca Massa
Penentuan
daya tampung beban pencemaran dapat ditentukan dengan cara sederhana
yaitu dengan menggunakan metoda neraca massa. Model matematika yang
menggunakan perhitungan neraca massa dapat digunakan untuk menentukan
konsentrasi rata-rata aliran hilir (down stream) yang berasal dari
sumber pencemar point sources dan non point sources, perhitungan ini
dapat pula dipakai untuk menentukan persentase perubahan laju alir atau
beban polutan. Jika beberapa aliran bertemu menghasilkan aliran akhir,
atau jika kuantitas air dan massa konstituen dihitung secara terpisah,
maka perlu dilakukan analisis neraca massa untuk menentukan kualitas
aliran akhir dengan perhitungan
Metoda
neraca massa ini dapat juga digunakan untuk menentukan pengaruh erosi
terhadap kualitas air yang terjadi selama fasa konstruksi atau
operasional suatu proyek, dan dapat juga digunakan untuk suatu segmen
aliran, suatu sel pada danau, dan samudera. Tetapi metoda neraca massa
ini hanya tepat digunakan untuk komponen-komponen yang konservatif yaitu
komponen yang tidak mengalami perubahan (tidak terdegradasi, tidak
hilang karena pengendapan, tidak hilang karena penguapan, atau akibat
aktivitas lainnya) selama proses pencampuran berlangsung seperti
misalnya garam-garam. Penggunaan neraca massa untuk komponen lain,
seperti DO, BOD, dan NH3 – N, hanyalah merupakan
pendekatan saja.
Lampiran II
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda Streeter – Phelps
Pemodelan
kualitas air sungai mengalami perkembangan yang berarti sejak
diperkenalkannya perangkat lunak DOSAG1 pada tahun 1970. Prinsip dasar
dari pemodelan tersebut adalah penerapan neraca massa pada sungai dengan
asumsi dimensi 1 dan kondisi tunak. Pertimbangan yang dipakai pada
pemodelan tersebut adalah kebutuhan oksigen pada kehidupan air tersebut
(BOD) untuk mengukur terjadinya pencemaran di badan air. Pemodelan
sungai diperkenalkan oleh Streeter dan Phelps pada tahun 1925
menggunakan persamaan kurva penurunan oksigen (oxygen sag curve) di mana
metoda pengelolaan kualitas air ditentukan atas dasar defisit oksigen
kritik Dc. Pemodelan Streeter dan Phelps hanya terbatas pada dua
fenomena yaitu proses pengurangan oksigen terlarut (deoksigenasi) akibat
aktivitas bakteri dalam mendegradasikan bahan organik yang ada dalam
air dan proses peningkatan oksigen terlarut (reaerasi) yang disebabkan
turbulensi yang terjadi pada aliran sungai.
Lampiran III
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda QUAL2E
QUAL2E
merupakan program pemodelan kualitas air sungai yang sangat
komprehensif dan yang paling banyak digunakan saat ini. QUAL2E
dikembangkan oleh US Environmental Protecion Agency. Tujuan penggunaan
suatu pemodelan adalah menyederhanakan suatu kejadian agar dapat
diketahui kelakuan kejadian tersebut. Pada QUAL2E ini dapat diketahui
kondisi sepanjang sungai (DO dan BOD), dengan begitu dapat dilakukan
tindakan selanjutnya seperti industri yang ada disepanjang sungai hanya
diperbolehkan membuang limbahnya pada beban tertentu.
Untuk
mengetahui dan mempelajari lebih lanjut dapat langsung merujuk ke
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal
27 Juni 2003 .