MSP Online Kuliah ONline

Ruang Sederhana bagi Gathering & Sharing Informasi dan Materi Referensi Ilmiah Populer

Senin, 31 Desember 2018

DAMPAK BANGKITAN dalam AMDAL

Dampak bangkitan adalah dampak terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan lain yang bangkit dan berkembang akibat didorong oleh dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dampak bangkitan tersebut bisa berdiri sendiri atau bersinergi dengan dampak-dampak lainnya menjadi dampak kumulatif. Kegiatan lain yang berkembang tersebut bisa merupakan kegiatan yang sudah ada , kegiatan yang terencana atau kegiatan yang tidak terencana ( kegiatan baru yang muncul akibat didorong / dibangkitkan oleh dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan).

Apabila dampak bangkitan tersebut merupakan dampak potensial yang setelah dievaluasi ternyata menjadi dampak penting hipotetik, maka dampak bangkitan tersebut harus dikaji lebih lanjut dalam kajian ANDAL.

Manajemen pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak bangkitan ini tidak selalu bisa disamakan dengan dampak-dampak lainnya, mengingat pelaku (pemrakarsa) kegiatan yang langsung menimbulkan dampak bangkitan ini belum tentu sama dengan pemrakarsa kegiatan yang memberikan dorongan terhadap kegiatan lain yang menimbulkan dampak bangkitan tersebut.

Perlunya perkiraan terhadap kemungkinan adanya dampak turunan yang berupa “dampak bangkitan” (Induced Impact) dalam suatu kajian AMDAL ini, adalah karena “rencana usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi memberikan berbagai dampak turunan yang tidak dapat diprakirakan sebelumnya”, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


Salah satu dampak penting positif pada tahap operasi adalah kelancaran lalulintas (penghematan waktu perjalanan / kemudahan akses antar wilayah). Kemudahan akses antar wilayah disekitar jalan yang baru tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah disekitarnya ( tumbuhnya pusat2 kegiatan masyarakat, pertumbuhan penduduk, peningkatan pendapatan, pertumbuhan lalulintas) yang merupakan “dampak bangkitan” positif. Selain dampak bangkitan positif tersebut, dimungkinkan pula timbul dampak bangkitan atau dampak turunan lainnya yang merupakan dampak negatif, misal seperti pengembangan/pembukaan lahan baru disekitar jalan baru tersebut yang berpotensi meningkatkan air larian, pertumbuhan kepemilikan kendaraan di sekitar wilayah jalan baru tersebut juga berpotensi menambah kemacetan dan kecelakaan lalulintas.

DAMPAK SISA dalam AMDAL


Dampak sisa (residual impact) menurut Canter dan Atkinson (2008) adalah dampak kegiatan yang masih muncul walaupun tindakan pengelolaan dampak telah dilakukan sesuai petunjuk yang disebutkan dalam dokomen pengelolaan lingkungan atau walaupun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) telah diimplementasikan.
Contoh:

Kualitas Udara.
Pencemaran udara yang terjadi pada tahap konstruksi bahkan sampai pada tahap operasi yang diakibatkan terutama kegiatan mobilisasi alat dan bahan (tahap konstruksi dan operasi) dan kegiatan penambangan (tahap operasi) dapat bersifat dampak sisa. Hal tersebut disebabkan adanya kegiatan transportasi yang melewati desa-desa di sekitar kegiatan penambangan dan mengeluarkan emisi yang langsung ke udara dan sulit untuk dikelola walaupun telah dilakukan upaya-upaya mitigasi dampak sebagai contoh : penanaman pohon-pohon, serta penyiraman pada musim kemarau untuk mengatasi debu(lampiran gambar pengelolaan debu.)
Berdasarkan evaluasi dampak sisa, dampaknya berlangsung lama (selama kegiatan penambangan beroperasi) tetapi tidak continue atau frekuensinya tidak terus menerus dan persebarannya bersifat lokal. Pengelolaan untuk memitigasi dampak debu adalah dengan melakukan penyiraman jalan. Jika itu tidak dilakukan secara benar akan menyebabkan adanya dampak sisa (debu yang masih beterbangan dan menempel di daun tumbuhan dan bagian bangunan sekitar jalan). Dampak sisa tersebut akan bersifat kumulatif jika berlangsung dalam waktu yang cukup lama (masa lalu, saat ini, dan masa depan) sehingga dapat menutupi seluruh permukaan daun tanaman dan menghalangi proses fotosintesis dan metabolisme lainnya. Kondisi ini akan berlanjut pada terjadinnya dampak turunan lain yaitu gugurnya daun tanaman dan akhirnya matinya tanaman. Dampak sisa yang terakumulasi seperti contoh ini bersifat intolerable.


STUDI KASUS BATAS WAKTU KAJIAN AMDAL (Contoh Uraian Batas Waktu Kajian)




Batas waktu kajian adalah batas waktu untuk mengkaji kemungkinan dampak yang dihasilkan pertahap kegiatan dari rencana usaha/kegiatan, dan untuk spesifiknya juga dikaji batas waktu perkomponen lingkungan yang telah ditetapkan .
Lihat contoh:
Unduh studi kasus pada link: https://drive.google.com/file/d/1Y6z0g91txHHCP5MOXrjQgPWUu0DZIKgn/view?usp=sharing
atau klik Studi Kasus