MSP Online Kuliah ONline

Ruang Sederhana bagi Gathering & Sharing Informasi dan Materi Referensi Ilmiah Populer

Kamis, 06 Desember 2018

ICZPM (integrated Coastal Zone Planning Management)

A.                KONSEP UMUM ICZM
Wilayah pesisir sekarang ini berada di bawah tekanan yang meningkat dari erosi, polusi, perubahan iklim, urbanisasi, dan pariwisata. Tekanan tersebut secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada seluruh ekosistem yang ada, selain satwa liar yang hidup disana tetapi juga bagi perekonomian dan kesejahteraan manusia. Untuk itu pengelolaan pesisir dianggap menjadi hal yang sangat krusial sehingga sangat diperlukan pengelolaan secara terpadu dan menyeluruh. Sebuah konsep yang ditawarkan dalam pengelolaan pesisir adalah ICZM atau ICZPM.
ICZM (Intregated Coastel Zone Management) atau ICZPM (Intregated Coastel Zone Planning Management) adalah suatu pendekatan yang menyeluruh yang dikenal dalam pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. ICZM/ICZPM merupakan suatu pedoman untuk mengelola kawasan pesisir secara terpadu. Metodologi dari ICZM/ICZPM ini telah dikembangkan secara hati-hati sejak beberapa dekade yang lalu. Konsep ini membutuhkan kemampuan kelembagaan untuk menangani masalah-masalah intersektoral seperti lintas disiplin ilmu, kewenangan-kewenagan dari lembaga pemerintah, dan batas-batas kelembagaan (Hinrichsen, 1998).
Pesisir sebagi zona transisi antara lingkungan darat dan laut, wilayah pesisir dipengaruhi oleh perubahan dan tekanan dari darat dan laut. Pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dapat tercapai dengan menggunakan pendekatan dan penelitian terpadu dengan ekosistem, dengan melibatkan masyarakat global maupun regional dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi. Adapun tujuan dari pembentukan ICZM/ICZPM sendiri antara lain :
  • Mengatasi permasalahan pembangunan pesisir dan lautan yang berlangsung saat ini dan masa mendatang.
  • Memberdayakan masyarakat pesisir (para pengguna wilayah pesisir dan lautan atau biasa disebut stakeholder) agar dapat menikmati keuntungan yang diperoleh secara berkesinambungan.
Pada dasarnya ICZPM adalah konsep pengelolaan pesisir yang mengikut sertakan peran masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat akan turut merasa memiliki tanggung jawab terhadap kawasan pesisir yang menjadi daerah huniannya. ICZPM dan sustainable development menjadi satu kolaborasi yang sangat baik apabila dilaksanakan sesuai dengan aturannya.  Dilihat dari konsep dimensinya, ICZPM dapat dipandang dari beberapa segi, antara lain:
1.    Dimensi ekologis
a)    Mengelola segala kegiatan pembangunan yang terdapat pada suatu wilayah yang berhubungan dengan wilayah pesisir agar total dampaknya tidak melebihi kapasitas fungsional yang ada.
b)   Misalnya pada wilayah pesisir yang diggunakan sebagai area pembuangan limbah harus mendapatkan jaminan bahwa total pembuangan limbah tidak melebihi batas asimilasi yang ada.
2.    Dimensi sosial- ekonomi
Pola dan laju pembangunan harus dikelola sedemikian rupa sehingga total demand terhadap sumber daya alam dan jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suplay yang ada.
3.    Dimensi sosial – politik
Adanya permasalahan lingkunan maka pembangunan berkelanjutan hanya dapat dilaksanakan dalam sistem dan suasana politik yang demokratif dan trasparan.
Adapun keunggulan dari pengadaan ICZPM adalah :
  1. Memberi kesempatan kepada masyarakat pesisir untuk membangun sumber daya secara berkesinambungan.
  2. Memungkinkan untuk memasukkan pertimbangan tentang kebutuhan serta aspirasi masyarakat terhadap sumber daya alam dan jasa lingkungan baik sekarang maupun yang akan datang ke dalam perencanaan pembangunan dengan adanya konsep partisipatif mendorong pembangunan sumber daya serta meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dan laut.
  3. Membantu pemerintah daerah maupun pusat dengan suatu proses yang dapat menumbuhkembangkan pembangunan ekonomi serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  4. Biaya yang dikeluarksan pada pendekatan ICZPM  lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan menggunakan pendekatan sektoral.
Dari beberapa keunggulan ICZPM tersebut dapat kita lihat bahwa sebenarnya ICZPM adalah sebuah konsep yang saat ini dianggap paling ideal untuk diterapkan di daerah pesisir. Namun ada bebeapa poin – poin yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan ICZPM. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu: Dalam pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu (ICZPM) perlu diperhatikna beberapa hal, antara lain (Kay, 1999) :
1)      Peran dari prsinsip pembangunan berkelanjutan dari para perencana dan pemegang kebijakan merupakan tantangan untuk dapat mentransfer dalam pengelolaan
2)       Perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, merupakan hal yang sangat berkaitan erat.
3)       Perencanaan dan pengelolaan yang mengacu, pada komitmen dari berbagai pihak menjadi penting, sehingga muncul berbagai bentuk pengelolaan seperti community based, collaborative and co community based. Bentukan ini merupakan antisipasi dari konflik kepentingan bagi multipihak.
4)      Pengelolaan wilayah pesisir merupakan hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Tanggungjawab dan pengelolaan yang berkelanjutan meliputi usaha internasional hingga pada tataran lokal, bersama dengan pengguna wilayah pesisir, penduduk, perusahaan, Perusahaan swasta, kelompok swasta, kelompok-kelompok advokasi, dan pemerintah. Kemitraan ini perlu dijalin untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan bersama-sama.
5)      Pengelolaan wilayah pesisir yang berhasil adalah yang berbasis pada tradisi (local knowledge), terkait dengan sumberdaya alam dan pengelolaannya.
6)      Beberapa teknik perencanaan perlu selalu dikembangkan secara inovatif untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan wilayah pesisir.
7)      Strategi perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dapat diramu dengan berbagai multipihak yang terkait, merujuk kebijakan, dan dalam skala yang berbeda dan terkait. Sehingga ada orientasi yang terintegrasi.
8)      Melakukan evaluasi pada keberhasilan. Kebijakan dan program wilayah pesisir harus selalu dievaluasi dan dimonitor untuk memberikan ukuran keberhasilannya.
Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan yang memiliki wilayah pesisir yang sangat luas. Dalam melakukan pengelolaan pesisirnya, Indonesia mengacu pada Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, pada pedoman ini wilayah pesisir didefinisikan sebagai ,
“Wilayah peralihan ekosistem darat dan laut yang saling memengaruhi di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota”.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tahun 2004, pengertian wilayah pesisir ialah:
“Satu kesatuan wilayah antara daratan dan lautan yang secara ekologis memunyai hubungan keterkaitan yang di dalamnya termasuk ekosistem pulau kecil serta perairan di antara satu kesatuan pulau-pulau kecil”.Untuk kepentingan praktis dalam lingkup nasional, terdapat pula kesepakatan mengenai batasan wilayah pesisir yaitu bahwa batas ke arah laut suatu wilayah adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia yang berskala 1:50.000, yang diterbitkan Badan Survei dan Pemetaan Nasional. Demikian telah ditetapkan pula batas ke arah darat yang akan mencakup batas administratif seluruh desa pantai.
B.                 PENGELOLAAN PESISIR DI NEGARA LAIN
Beberapa Negara di Eropa memiliki konsen terhadap wilayah pesisir. Salah satu  badan pengamat dan perlindungan pesisir adalah European Environtment Agency (EEA) , badan ini meneliti lebih dekat pada keadaan ekosistem pesisir dan tanggapan kebijakan terhadap tekanan yang berdampak pada ekosistem. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh EEA didapatkan kesimpulan bahwa pengaruh perubahan ekosistem pesisir adalah erosi pantai, luas situs perekonomian, dan infrastruktur yang terkait erat dengan urbanisasi dan pariwisata di sekitar pesisir. Hal ini juga erat kaitannya dengan gaya hidup masyarakat Eropa yang mulai meninggalkan kepenatan kota. Wilayah pesisir ini menjadi salah satu tujuan destinasi pariwisata sekaligus wilayah yang menjadi incaran sector properti kelas atas.
Urbanisasi juga membuat lahan basah pesisir Mediterania di bawah tekanan konstan dalam periode 1990 – 2000, khususnya di Spanyol dan Italia Selatan.  Pada tahun 2002, Komisi Eropa merekomendasikan menerapkan “Pengelolaan Pesisir Zona Terpadu” dalam pengelolaan wilayah pesisir. The Water EU Directive (2000), mencanangkan air permukaan (danau, sungai, muara, dan perairan pesisir) untuk menjadi ramah lingkungan pada tahun 2015. Strategi Badan Kelautan Uni Eropa (2008), mendesak pembentukan jaringan kawasan perlindungan laut dan menetapkan bahwa semua ekosistem laut harus mencapai status lingkungan yang baik pada tahun 2020.
Faktor lain  yang sangat mempengaruhi terjadinya perubahan ekosistem ini adalah erosi. Erosi pantai sebagian besar disebabkan oleh sedimentasi yang berasal dari sungai yang terbawa arus ke laut, meskipun selain itu pengembangan intensif tanpa memandang lingkungan dan penambangan pasir juga dapat mengakibatkan kerusakan habitat pesisir. Setengah dari lahan basah pesisir Eropa diperkirakan akan hilang (sekitar 4500 km2) sebagai akibat dari kenaikan air laut juga yang terkait perubahan iklim.
Perlindungan kawasan pesisir juga dilakukan pada habitat hewan dan tumbuhan yang hidup di kawasan tersebut. Habitat pesisir dan spesies yang dijamin dan dilindungi oleh Uni Eropa adalah habitat langsung dan habitat burung. Di Eropa telah ada beberapa konvensi internasional, termasuk Konvensi OSPAR (Konvensi untuk Perlindungan Lingkungan Laut Utara – Timur Atlantik), Konvensi Barcelona (Konvensi untuk Perlindungan Laut Mediterania terhadap Polusi), dan Konvensi Bucharest (Konvensi untuk Perlindungan Laut Hitam terhadap Polusi) yang bertujuan melindungi ekosistem pesisir dan isinya. 
C.       PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN SECARA TERPADU (PWPLT) AMERIKA (HAWAII)
Kepulauan Hawai terdiri dari 20 pulau utama dengan luas total sebesar 10.434 km2, dengan panjang garis pantai 1.212 km. Terdapat 13 pulau yang memiliki aktifitas gunung api, dan 7 pulau berupa karang. Program pengelolaan pesisir di Hawai berada dibawah wewenang Kantor Gubernur Bagian Perencanaan (OSP,1990). Penekanan program ini pada pengelolaan jaringan kerja dengan institusi-institusi lingkungan dan bergulat dengan peraturan, perencanaan, dan pedoman kerja yang berhubungan dengan Coastal Zone Management (CZM). Partisipasi masyarakat dan adanya proyek-proyek khusus juga di utamakan. Program-program di biayai secara bersama oleh Kantor Pemerintah Federal bagian Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan dengan negara-negara bagian Hawaii.
Wilayah CZM adalah perairan pantai sampai batas laut negara yang di tetapkan oleh peraturan pemerintah, dan semua daratan, tidak termasuk hitan suaka pemerintah Pusat dan Federal. Manajemen wilayah meliputi daerah belakang bagian belakang garis pantai dan daerah pegelolaan khusus yang dapat di kelola lebih intensif sesuai kebijakan politik negara. Daerah bagian belakang pantai sepanjang 20-40 kaki ke arah darat. Daerah ini dilarang membangun struktur konstruksi atau kegiatan yang mengganggu lingkungan. Daerah pengelolaan khusus terbentang sepanjang 300 kaki atau lebih ke arah darat dari garis pantai, yang dapat di kembangkan menjadi suatu hal yang menguntungkan.
Selain CZM berkembang pula peraturan federal, negara serta peraturan pemerintah dan wewenang bagian perencanaan yang dapat melakukan pelayanan untuk melindungi dan konservasi sumber daya wilayah pesisir. Sejumlah kawasan lindung yang telah  di tetapkan di Hawaii, meskipun demikian masih banyak daerah pantai dan lautan yang perlu dinyatakan sebagai kawasan lindung untuk pulau-pulau di sebelah tenggara. Jaringan kerja wilayah pesisir adalah pengkoordinasian perangkat untuk melakukan pengambilan keputusan dan tindakan oleh pemerintah pusat dan negara bagian. Tujuan dan kebijakan program CZM untuk pengembangan sumber daya pariwisata, sumber daya kesejahteraan, sumber daya keindahan pemandangan alam, ekosistem pesisir, kegiatan ekonomi, penanggulangan kerusakan pantai, dan pengembangan pengelolaan wilayah pesisir. Wilayah perhatian  Undang-Undang Nasional CZM, telah di tetapkan dan menghasilkan tingkat perlindungan yang paling kuat melalui kontrol dan pendanaan yang ketat untuk mengembangkan rencana konservasi, perluasan atau restorasi, negara menetapkan kawasan lindung yang termasuk cagar alam, wilayah konservasi ekosistem laut, dan suaka margasatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar