MSP Online Kuliah ONline

Ruang Sederhana bagi Gathering & Sharing Informasi dan Materi Referensi Ilmiah Populer

Senin, 31 Desember 2018

DAMPAK SISA dalam AMDAL


Dampak sisa (residual impact) menurut Canter dan Atkinson (2008) adalah dampak kegiatan yang masih muncul walaupun tindakan pengelolaan dampak telah dilakukan sesuai petunjuk yang disebutkan dalam dokomen pengelolaan lingkungan atau walaupun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) telah diimplementasikan.
Contoh:

Kualitas Udara.
Pencemaran udara yang terjadi pada tahap konstruksi bahkan sampai pada tahap operasi yang diakibatkan terutama kegiatan mobilisasi alat dan bahan (tahap konstruksi dan operasi) dan kegiatan penambangan (tahap operasi) dapat bersifat dampak sisa. Hal tersebut disebabkan adanya kegiatan transportasi yang melewati desa-desa di sekitar kegiatan penambangan dan mengeluarkan emisi yang langsung ke udara dan sulit untuk dikelola walaupun telah dilakukan upaya-upaya mitigasi dampak sebagai contoh : penanaman pohon-pohon, serta penyiraman pada musim kemarau untuk mengatasi debu(lampiran gambar pengelolaan debu.)
Berdasarkan evaluasi dampak sisa, dampaknya berlangsung lama (selama kegiatan penambangan beroperasi) tetapi tidak continue atau frekuensinya tidak terus menerus dan persebarannya bersifat lokal. Pengelolaan untuk memitigasi dampak debu adalah dengan melakukan penyiraman jalan. Jika itu tidak dilakukan secara benar akan menyebabkan adanya dampak sisa (debu yang masih beterbangan dan menempel di daun tumbuhan dan bagian bangunan sekitar jalan). Dampak sisa tersebut akan bersifat kumulatif jika berlangsung dalam waktu yang cukup lama (masa lalu, saat ini, dan masa depan) sehingga dapat menutupi seluruh permukaan daun tanaman dan menghalangi proses fotosintesis dan metabolisme lainnya. Kondisi ini akan berlanjut pada terjadinnya dampak turunan lain yaitu gugurnya daun tanaman dan akhirnya matinya tanaman. Dampak sisa yang terakumulasi seperti contoh ini bersifat intolerable.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar