MSP Online Kuliah ONline

Ruang Sederhana bagi Gathering & Sharing Informasi dan Materi Referensi Ilmiah Populer

Jumat, 25 Januari 2019

PENETAPAN DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN AIR PADA SUMBER AIR

Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. (Pasal 1 ayat 7 UU 32/2009).

Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. (Pasal 1 ayat 8 UU 32/2009).

Apabila daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wajib diperbaiki dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17 ayat 2 Undang Undang  No. 32 Tahun 2009).

Daya Tampung lingkungan hidup atau lebih dikenal dengan Daya Tampung Beban Pencemar (DTBP) atau juga dikenal dengan beban harian maksimum total merupakan kemampuan suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi tercemar (Kementrian Lingkungan Hidup, 2010). Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada sumber air terdapat beberapa metode seperti yang telah diatur dalam lampiran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Berikut beberapa metode yang dapat digunakan dalam menetapkan daya Tampung beban Pencemaran air sebagai berikut:

Lampiran I
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda Neraca Massa
Penentuan daya tampung beban pencemaran dapat ditentukan dengan cara sederhana yaitu dengan menggunakan metoda neraca massa. Model matematika yang menggunakan perhitungan neraca massa dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi rata-rata aliran hilir (down stream) yang berasal dari sumber pencemar point sources dan non point sources, perhitungan ini dapat pula dipakai untuk menentukan persentase perubahan laju alir atau beban polutan. Jika beberapa aliran bertemu menghasilkan aliran akhir, atau jika kuantitas air dan massa konstituen dihitung secara terpisah, maka perlu dilakukan analisis neraca massa untuk menentukan kualitas aliran akhir dengan perhitungan

Metoda neraca massa ini dapat juga digunakan untuk menentukan pengaruh erosi terhadap kualitas air yang terjadi selama fasa konstruksi atau operasional suatu proyek, dan dapat juga digunakan untuk suatu segmen aliran, suatu sel pada danau, dan samudera. Tetapi metoda neraca massa ini hanya tepat digunakan untuk komponen-komponen yang konservatif yaitu komponen yang tidak mengalami perubahan (tidak terdegradasi, tidak hilang karena pengendapan, tidak hilang karena penguapan, atau akibat aktivitas lainnya) selama proses pencampuran berlangsung seperti misalnya garam-garam. Penggunaan neraca massa untuk komponen lain, seperti DO, BOD, dan NH3 – N, hanyalah merupakan
pendekatan saja.

Lampiran II
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda Streeter – Phelps
Pemodelan kualitas air sungai mengalami perkembangan yang berarti sejak diperkenalkannya perangkat lunak DOSAG1 pada tahun 1970. Prinsip dasar dari pemodelan tersebut adalah penerapan neraca massa pada sungai dengan asumsi dimensi 1 dan kondisi tunak. Pertimbangan yang dipakai pada pemodelan tersebut adalah kebutuhan oksigen pada kehidupan air tersebut (BOD) untuk mengukur terjadinya pencemaran di badan air. Pemodelan sungai diperkenalkan oleh Streeter dan Phelps pada tahun 1925 menggunakan persamaan kurva penurunan oksigen (oxygen sag curve) di mana metoda pengelolaan kualitas air ditentukan atas dasar defisit oksigen kritik Dc. Pemodelan Streeter dan Phelps hanya terbatas pada dua fenomena yaitu proses pengurangan oksigen terlarut (deoksigenasi) akibat aktivitas bakteri dalam mendegradasikan bahan organik yang ada dalam air dan proses peningkatan oksigen terlarut (reaerasi) yang disebabkan turbulensi yang terjadi pada aliran sungai. 

Lampiran III
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003
Metoda QUAL2E
QUAL2E merupakan program pemodelan kualitas air sungai yang sangat komprehensif dan yang paling banyak digunakan saat ini. QUAL2E dikembangkan oleh US Environmental Protecion Agency. Tujuan penggunaan suatu pemodelan adalah menyederhanakan suatu kejadian agar dapat diketahui kelakuan kejadian tersebut. Pada QUAL2E ini dapat diketahui kondisi sepanjang sungai (DO dan BOD), dengan begitu dapat dilakukan tindakan selanjutnya seperti industri yang ada disepanjang sungai hanya diperbolehkan membuang limbahnya pada beban tertentu.

Untuk mengetahui dan mempelajari lebih lanjut dapat langsung merujuk ke Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003 Tanggal 27 Juni 2003 .

Senin, 31 Desember 2018

DAMPAK BANGKITAN dalam AMDAL

Dampak bangkitan adalah dampak terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan lain yang bangkit dan berkembang akibat didorong oleh dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dampak bangkitan tersebut bisa berdiri sendiri atau bersinergi dengan dampak-dampak lainnya menjadi dampak kumulatif. Kegiatan lain yang berkembang tersebut bisa merupakan kegiatan yang sudah ada , kegiatan yang terencana atau kegiatan yang tidak terencana ( kegiatan baru yang muncul akibat didorong / dibangkitkan oleh dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan).

Apabila dampak bangkitan tersebut merupakan dampak potensial yang setelah dievaluasi ternyata menjadi dampak penting hipotetik, maka dampak bangkitan tersebut harus dikaji lebih lanjut dalam kajian ANDAL.

Manajemen pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak bangkitan ini tidak selalu bisa disamakan dengan dampak-dampak lainnya, mengingat pelaku (pemrakarsa) kegiatan yang langsung menimbulkan dampak bangkitan ini belum tentu sama dengan pemrakarsa kegiatan yang memberikan dorongan terhadap kegiatan lain yang menimbulkan dampak bangkitan tersebut.

Perlunya perkiraan terhadap kemungkinan adanya dampak turunan yang berupa “dampak bangkitan” (Induced Impact) dalam suatu kajian AMDAL ini, adalah karena “rencana usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi memberikan berbagai dampak turunan yang tidak dapat diprakirakan sebelumnya”, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


Salah satu dampak penting positif pada tahap operasi adalah kelancaran lalulintas (penghematan waktu perjalanan / kemudahan akses antar wilayah). Kemudahan akses antar wilayah disekitar jalan yang baru tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah disekitarnya ( tumbuhnya pusat2 kegiatan masyarakat, pertumbuhan penduduk, peningkatan pendapatan, pertumbuhan lalulintas) yang merupakan “dampak bangkitan” positif. Selain dampak bangkitan positif tersebut, dimungkinkan pula timbul dampak bangkitan atau dampak turunan lainnya yang merupakan dampak negatif, misal seperti pengembangan/pembukaan lahan baru disekitar jalan baru tersebut yang berpotensi meningkatkan air larian, pertumbuhan kepemilikan kendaraan di sekitar wilayah jalan baru tersebut juga berpotensi menambah kemacetan dan kecelakaan lalulintas.

DAMPAK SISA dalam AMDAL


Dampak sisa (residual impact) menurut Canter dan Atkinson (2008) adalah dampak kegiatan yang masih muncul walaupun tindakan pengelolaan dampak telah dilakukan sesuai petunjuk yang disebutkan dalam dokomen pengelolaan lingkungan atau walaupun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) telah diimplementasikan.
Contoh:

Kualitas Udara.
Pencemaran udara yang terjadi pada tahap konstruksi bahkan sampai pada tahap operasi yang diakibatkan terutama kegiatan mobilisasi alat dan bahan (tahap konstruksi dan operasi) dan kegiatan penambangan (tahap operasi) dapat bersifat dampak sisa. Hal tersebut disebabkan adanya kegiatan transportasi yang melewati desa-desa di sekitar kegiatan penambangan dan mengeluarkan emisi yang langsung ke udara dan sulit untuk dikelola walaupun telah dilakukan upaya-upaya mitigasi dampak sebagai contoh : penanaman pohon-pohon, serta penyiraman pada musim kemarau untuk mengatasi debu(lampiran gambar pengelolaan debu.)
Berdasarkan evaluasi dampak sisa, dampaknya berlangsung lama (selama kegiatan penambangan beroperasi) tetapi tidak continue atau frekuensinya tidak terus menerus dan persebarannya bersifat lokal. Pengelolaan untuk memitigasi dampak debu adalah dengan melakukan penyiraman jalan. Jika itu tidak dilakukan secara benar akan menyebabkan adanya dampak sisa (debu yang masih beterbangan dan menempel di daun tumbuhan dan bagian bangunan sekitar jalan). Dampak sisa tersebut akan bersifat kumulatif jika berlangsung dalam waktu yang cukup lama (masa lalu, saat ini, dan masa depan) sehingga dapat menutupi seluruh permukaan daun tanaman dan menghalangi proses fotosintesis dan metabolisme lainnya. Kondisi ini akan berlanjut pada terjadinnya dampak turunan lain yaitu gugurnya daun tanaman dan akhirnya matinya tanaman. Dampak sisa yang terakumulasi seperti contoh ini bersifat intolerable.


STUDI KASUS BATAS WAKTU KAJIAN AMDAL (Contoh Uraian Batas Waktu Kajian)




Batas waktu kajian adalah batas waktu untuk mengkaji kemungkinan dampak yang dihasilkan pertahap kegiatan dari rencana usaha/kegiatan, dan untuk spesifiknya juga dikaji batas waktu perkomponen lingkungan yang telah ditetapkan .
Lihat contoh:
Unduh studi kasus pada link: https://drive.google.com/file/d/1Y6z0g91txHHCP5MOXrjQgPWUu0DZIKgn/view?usp=sharing
atau klik Studi Kasus